BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Lahirnya Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan
Agama saat ini. Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang
lembaga Peradilan Agama antara lain dalam bidang ekonomi syari‟ah.
Disamping itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga
telah memberikan nuansa baru pada lembaga Peradilan Agama, sebab pengaturan
wakaf dengan undang-undang ini tidak hanya menyangkut tanah milik, tetapi juga
mengatur tentang wakaf produktif yang juga menjadi kewenangan lembaga Peradilan
Agama untuk menyelesaikan berbagai sengketa dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan pasal 49
huruf ( i ) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa Peradilan Agama
bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk
“ekonomi syari‟ah”.
Yang dimaksud dengan ekonomi syari‟ah adalah perbuatan
atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari‟ah
yang meliputi bank syari‟ah, lembaga keuangan mikro syari‟ah,
asuransi syari‟ah,
reasuransi syari‟ah, reksadana syari‟ah,
obligasi syari‟ah
dan surat berharga berjangka menengah syari‟ah, sekuritas syari‟ah,
pembiayaan syari‟ah, pergadaian syari‟ah,
dana pensiun lembaga keuangan syari‟ah dan bisnis syari‟ah.
umum (KUH Perdata), juga semua fatwa-fatwa Dewan Syari‟ah
Nasional Indonesia, dan Dewan Wakaf Nasional Indonesia. Saat ini Kelompok Kerja
Perdata Agama (Pokja-Perdata Agama) Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Pusat
Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (PPHIM) sedang menyusun semacam Kompilasi
Hukum Ekonomi Syari‟ah untuk menjadi pegangan aparat lembaga
Peradilan Agama, tentu hal ini sambil menunggu peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan ekonomi syari‟ah diterbitkan.
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
·
Pengertian Sengketa
·
Penyelesaian Sengketa
Ekonomi
·
NEGOSIASI
·
MEDIASI
·
ARBITRASE
·
PERBANDINGAN ANTARA
PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian
Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
“Pertentangan atau konflik
yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Sedangkan menurut Ali Achmad
berpendapat :
“Sengketa adalah pertentangan
antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang
suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi
keduanya.”
Dari
kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat
hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1
(Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan)
Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai
berikut:
1. Negosiasi
(perundingan)
Perundingan merupakan
pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu
persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry
(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh
pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good
offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan
jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara
langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka. Penyelesaian perkara
perdata melalui sistem peradilan:
· Memberi
kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada
lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
·
Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens)
untuk perkara di pengadilan.
NEGOSIASI
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai
perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan
elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang
dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan
tujuan tertentu
Beberapa pengertian Negosiasi
· Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak
mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
· Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan
timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan
yang berbeda satu dengan yang lain.
· Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak
kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang
baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
· Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak
menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
· Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,
menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
· Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik
kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
· Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan
perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan
situasi.
Ketrampilan Negosiasi
· Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain
mengamatinya.
· Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak
yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
· Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang
tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
· Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain
akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
· Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha
menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
· Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
· Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak
memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
· Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan
sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua
pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga
negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
MEDIASI
Pengertian Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi. Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil
perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis
yang memberikan penetapan.
Mediator
Mediator
adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator
adalah :
Netral
Membantu para
pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Tugas Mediator
Mediator
wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk
dibahas dan disepakati. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara
langsung berperan dalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat
melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan
mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
ARBITRASE
Pengertian Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter,
untuk memberikan putusan.
Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Azas- Azas Arbitrase
Azas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
Azas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
Azas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
Azas
final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan Arbitrase
Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
PERBANDINGAN
ANTARA PERUNDINGAN, ARBITRASE DAN LIGITASI
Negosiasi atau perundingan
Negosiasi adalah
cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan
kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut
diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut
secara baik.
Ligitasi
Litigasi adalah
sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi
dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi
yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan
dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi
pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini
adalah:
1. Ruang lingkup
pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih
murah
Sedangkan kelemahan dari
sistem ini adalah:
3.Kurangnya kepastian hokum
Hakim yang “awam”
Arbitrase
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja
litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa
perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh
prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam
perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau
“Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada
klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau
perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan
sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk
memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan
maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar
kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian
arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih
terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih
terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara
lain:
1. Biaya yang relatif mahal
karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase
yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor,
pasar modal, dan sebagainya)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar