BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Menurut Kitab Undang
Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut
Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih”.
Menurut RuttenPerjanjian
adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas
formalitas dari
peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua
atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi
kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan
atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
Menurut adat
Perjanjian menurut adat
disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain
untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
1.2.
Rumusan
Masalah
·
Standar Kontrak
·
Macam-macam Perjanjian
·
Syarat Sahnya Perjanjian
·
Saat Lahirnya Perjanjian
·
Pelaksanaan kontrak
·
Pembatalan perjanjian
·
PENYEBAB MEMBATALKAN PERJANJIAN
BAB II
PMBAHASAN
Standar
Kontrak
Dalam Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Para
ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian,
Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan
dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu
hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau
dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang
menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir.Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Di Indonesia dijumpai tindakan negara yang merupakan campur tangan terhadap isi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak.Tetapi tidak semua tingkat peraturan
perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasan berkontrak, namun hanya UU
atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang
memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Macam-macam
kontrak atau perjanjian Tentang jenis-jenis kontrak KUHP :
· Kontrak
timbal balik, merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing sebagai
kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka
bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.
· Kontrak
sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi
dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi.
Kontrak menurut bentuknya
dibedakan menjadi;
· Kontrak
lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan.
Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya
merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu
kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.
·
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam
tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh
pejabat, misalnya notaris.Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan
sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam
tulisan.
Macam-macam
Perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut;
ü Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
o Perjanjian
dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan
suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya
sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
o Perjanjian
Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu
keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
ü Perjanjian
Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
o Perjanjian
Sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu
pihak saja
o Perjanjian
Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada
kedua belah pihak.
ü Perjanjian
Konsensuil, Formal dan, Riil.
o Perjanjian
Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
o Perjanjian
Formil adalah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu,
yaitu dengan cara tertulis.
o Perjanjian
Riil adalah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat,
harus diserahkan.
ü Perjanjian
Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
o Perjanjian
Bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA.
o Perjanjian
Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
o Perjanjian
campuran adalah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit
dikualifikasikan.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Suatu
kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada
empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
Ø Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
Ø Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
Ø Secara
yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui.
Ø Suatu
sebab yang halal
Syarat pertama dan kedua disebut unsure subyektif, karena kedua syarat itu
mengatur tentang orang atau subyeknya yang mengadakan perjanjian .syarat ketiga
dan keempat disebut unsure obyektif karena mengatur tentang obyek
dari perbuatan hokum yg dilakukan itu.
Pada
asasnya bahwa Orang yang membuat suatu perjanjian haruscakap menurut
hukum, apabila sudah dewasa atau akil baliq dan sehat pikirannya.
Saat
Lahirnya Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
· Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
· Penentuan
resiko;
· Saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
· Menentukan
tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas
konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat
terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek
yang diperjanjikan.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
o Teori
Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
o Teori
Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban
akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai
patokan tanggal lahirnya kontrak.
o Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
o Teori
penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah
pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada
alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya
kontrak.
5. Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pelaksanaan
kontrak
Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah pasal
1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket
baik” .
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas
tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
a. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan
dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b. Fungsi menambah, artinya
suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan.
Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam
pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya
kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan
perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana
mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti
yang disebutkan dalam kontrak.
Ada
tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
o Tidak
memenuhi prestasi sama sekali
o Terlambat
memenuhi prestasi, dan
Memenuhi prestasi secara
tidak sah.
PENYEBAB MEMBATALKAN
PERJANJIAN
1. pekerja
meninggal dunia
2. jangka
waktu perjanjian kerja berakhir
3. adanya
putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau
4. adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar