Rabu, 26 November 2014

Kode Perilaku Profesional (Prinsip - Prinsip AICPA)





American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesiAkuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari 360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum, pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA memiliki kantor di  New York City ; Washington, DC ;Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
The AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya. The AICPA's proactive communications program is designed to inform regulators, legislators, the public, and others of the varied roles and functions of CPAs in society. proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini dirancang untuk menginformasikan regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi CPA dalam masyarakat.
The AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

MISI DAN SEJARAH AICPA

Didirikan pada tahun 1887, AICPA merupakan profesi CPA nasional mengenai aturan-keputusan dan penetapan standar, dan berfungsi sebagai advokat sebelum badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan publik dan organisasi profesional lainnya. The AICPA mengembangkan standar untuk audit perusahaan swasta dan jasa lainnya oleh CPA, menyediakan materi bimbingan pendidikan kepada anggotanya; mengembangkan dan nilai Ujian Uniform CPA, dan monitor dan melaksanakan sesuai dengan standar profesi teknis dan etika.
• Pendiri AICPA yang didirikan sebagai sebuah profesi dibedakan oleh persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik yang ketat profesional, status lisensi dan komitmen untuk melayani kepentingan publik
Kepengurusan AICPA
AICPA terdiri dari kelompok relawan dan staf yang bekerja sama untuk mencapai tujuan Institute. Komite membantu menyajikan kepentingan, kebutuhan dan sikap dari keanggotaan, dan membantu Institute dalam mempertahankan standar yang tinggi dari praktek profesional, mempromosikan kepentingan CPA, melayani sebagai juru bicara profesi, dan memberikan layanan yang tepat kepada anggota.

Kode prilaku profesi akuntansi menurut AICPA

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.
Kode etik Profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun berdasarkan urutan makin spesifiknya standar tersebut, prinsip-prinsip menyediakan standar-standar ideal etika, sementara kaidah etika menyediakan standar-standar yang sangat spesifik.
Bagian Kode Etika AICPA yang membahas prinsip-prinsip etika profesi berisi diskusi umum tentang beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan public. Bagian prinsip etika profesi terdiri dari dua bagian utama : enam prinsip etika dan diskusi tentang keenam prinsip tersebut.
Kelima prinsip pertama diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai akuntan dalam dunia bisnis atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis lainnya, atau terlibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat terakhir dari prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip keenam, lingkup dan sifat jasa, hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi public. Prinsip tersebut dialamatkan kepada seorang praktisi yang harus menyediakan suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan public merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidap dapat menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan yang seksama atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya profesi akuntan public saja. Sebagai contoh, para dokter harus menerapkan profesionalisme yang sensitive dan pertimbangan moral, bertindak demi kepentingan public, bertindak dengan integritas, bersikap obyektif dan menghindari konflik antar kepentingan, menjalankan prinsip due care, serta mengevaluasi ketepatan sifat jasa kedokteran yang diberikan. Satu perbedaan antara auditor dan profesi lainnya, sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya, adalah bahwa sebagian professional tidak perlu mempertimbangkan apakah masih tetap independen atau tidak.

Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·  Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·  Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·      Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·      Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·      Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·      Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·      Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·      Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.



Sumber :
Ariesta Riris/2012/kode etik profesi akuntansi/ariesta-riris.blogspot.com
Arista Syafreyeni/2013/AICPA American Institute Of Certified/aristasefree.wordpress.com
Dian Centil/2011/AICPA American Institute Of Certified/ diancentil.blogspot.com
Intan Nurliah Tirta/2013/kode etik profesiakuntansi/intannurliahtirta.blogspot.com
Novitasari Putri Piliang/2012/etika profesional sebagai prinsip – prinsip moral akuntan publik/novitasariputripiliang.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar