American
Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah asosiasi nasional profesiAkuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat , dengan lebih dari
360.000 anggota, termasuk CPA dalam bisnis dan industri, praktek umum,
pemerintah, dan pendidikan; siswa afiliasi; dan asosiasi internasional. AICPA
memiliki kantor di New York City ; Washington, DC ;Durham, NC ; Ewing, NJ ; and Lewisville, TX . The AICPA memiliki kantor
di New York City , Washington, DC , Durham, NC ; Ewing, NJ , dan Lewisville, TX .
The
AICPA merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan
standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara
BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya. The AICPA's proactive
communications program is designed to inform regulators, legislators, the
public, and others of the varied roles and functions of CPAs in society.
proaktif The AICPA's Komunikasi Program ini dirancang untuk menginformasikan
regulator, legislatif, masyarakat, dan lain-lain bervariasi peran dan fungsi
CPA dalam masyarakat.
The
AICPA's didirikan pada tahun 1887 sebagai profesi yang dibedakan dengan
persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, ketat kode
etik profesional, status lisensi, dan komitmen untuk melayani kepentingan
publik.
MISI DAN SEJARAH AICPA
Didirikan
pada tahun 1887, AICPA merupakan profesi CPA nasional mengenai aturan-keputusan
dan penetapan standar, dan berfungsi sebagai advokat sebelum badan legislatif,
kelompok-kelompok kepentingan publik dan organisasi profesional lainnya. The
AICPA mengembangkan standar untuk audit perusahaan swasta dan jasa lainnya oleh
CPA, menyediakan materi bimbingan pendidikan kepada anggotanya; mengembangkan
dan nilai Ujian Uniform CPA, dan monitor dan melaksanakan sesuai dengan standar
profesi teknis dan etika.
• Pendiri AICPA yang didirikan sebagai sebuah profesi dibedakan oleh persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik yang ketat profesional, status lisensi dan komitmen untuk melayani kepentingan publik
• Pendiri AICPA yang didirikan sebagai sebuah profesi dibedakan oleh persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik yang ketat profesional, status lisensi dan komitmen untuk melayani kepentingan publik
Kepengurusan AICPA
AICPA
terdiri dari kelompok relawan dan staf yang bekerja sama untuk mencapai tujuan
Institute. Komite membantu menyajikan kepentingan, kebutuhan dan sikap dari
keanggotaan, dan membantu Institute dalam mempertahankan standar yang tinggi
dari praktek profesional, mempromosikan kepentingan CPA, melayani sebagai juru
bicara profesi, dan memberikan layanan yang tepat kepada anggota.
Kode prilaku profesi
akuntansi menurut AICPA
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Kode
etik Profesi AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi
peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan. Kode etik ini terdiri
dari empat bagian: prinsip-prinsip, peraturan etika, interpretasi atas
peraturan etika, dan kaidah etika. Bagian-bagian ini disusun berdasarkan urutan
makin spesifiknya standar tersebut, prinsip-prinsip menyediakan standar-standar
ideal etika, sementara kaidah etika menyediakan standar-standar yang sangat
spesifik.
Bagian Kode Etika AICPA
yang membahas prinsip-prinsip etika profesi berisi diskusi umum tentang
beberapa syarat karakteristik tertentu sebagai akuntan public. Bagian prinsip
etika profesi terdiri dari dua bagian utama : enam prinsip etika dan diskusi
tentang keenam prinsip tersebut.
Kelima prinsip pertama
diterapkan secara sama rata kepada seluruh anggota AICPA, tanpa mempedulikan
apakah mereka bekerja bagi kantor akuntan public, bekerja sebagai akuntan dalam
dunia bisnis atau pemerintahan, terlibat dalam beberapa aspek bisnis lainnya,
atau terlibat dalam dunia pendidikan. Satu pengecualian terdapat dalam kalimat
terakhir dari prinsip obyektifitas dan independensi. Kalimat tersebut hanya
berlaku bagi para anggota yang bekerja bagi public, dan hanya jika mereka
menyediakan jasa-jasa atestasi seperti jasa audit. Prinsip keenam, lingkup dan
sifat jasa, hanya diterapkan bagi para anggota yang bekerja bagi public.
Prinsip tersebut dialamatkan kepada seorang praktisi yang harus menyediakan
suatu jasa tertentu, seperti menyediakan jasa konsultasi karyawan saat seorang
klien audit bermaksud mengangkat seorang controller. Menyediakan jasa semacam
itu dapat menghilangkan independensi terutama jika kantor akuntan public
merekomendasikan seorang controller yang kemudian diangkat oleh klien dan tidap
dapat menunjukkan kompetensinya.
Pengamatan yang seksama
atas keenam prinsip tersebut mungkin sekali akan memimpin kita pada kesimpulan
bahwa keenam prinsip tersebut dapat diterapkan pada setiap profesi, tidak hanya
profesi akuntan public saja. Sebagai contoh, para dokter harus menerapkan
profesionalisme yang sensitive dan pertimbangan moral, bertindak demi kepentingan
public, bertindak dengan integritas, bersikap obyektif dan menghindari konflik
antar kepentingan, menjalankan prinsip due care, serta mengevaluasi ketepatan
sifat jasa kedokteran yang diberikan. Satu perbedaan antara auditor dan profesi
lainnya, sebagaimana yang telah dinyatakan sebelumnya, adalah bahwa sebagian
professional tidak perlu mempertimbangkan apakah masih tetap independen atau
tidak.
Kode Perilaku
Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak -
tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan Perilaku
(Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
· Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
· Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang
akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
· Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
· Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
· Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
· Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Sumber :
Ariesta Riris/2012/kode etik profesi akuntansi/ariesta-riris.blogspot.com
Arista Syafreyeni/2013/AICPA American Institute Of Certified/aristasefree.wordpress.com
Ariesta Riris/2012/kode etik profesi akuntansi/ariesta-riris.blogspot.com
Arista Syafreyeni/2013/AICPA American Institute Of Certified/aristasefree.wordpress.com
Dian Centil/2011/AICPA American
Institute Of Certified/ diancentil.blogspot.com
Intan Nurliah Tirta/2013/kode etik profesiakuntansi/intannurliahtirta.blogspot.com
Novitasari Putri Piliang/2012/etika profesional sebagai prinsip – prinsip moral akuntan publik/novitasariputripiliang.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar