PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama
demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi
pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasan ekonomi guna
mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat
individual maupun kelompok.Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah
satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar
sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.Perekonomian
nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi
bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan
memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus
ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada keberpihakan
pada sektor ekonomi rakyat.Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan
dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan saling
meneguhkan.Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui
lambang koperasi.
1.2.
Rumusan Masalah
Peranan
koperasi dalam pembangunan social dan ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi
pada dasarnya adalah pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang
kerja sama di antara orang-orang yan mempunyai keterbatasan ekonomi guna
mencapai tujuan bersama. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan
untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat
individual maupun kelompok.Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah
satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dan bukannya sekedar mengejar
sisa hasil usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional.Perekonomian
nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi
bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan
memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai. Kuncinya harus
ada strategi ekonomi makro-mikro yang ramah pada pasar tetapi juga ada
keberpihakan pada sektor ekonomi rakyat.Ekonomi makro-mikro tidak bisa
dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri, sebaliknya keduanya harus seimbang dan
saling meneguhkan.Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan
melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut:
Rantai
memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.Lima gigi roda
menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus. Padi dan
kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai
koperasi. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi
koperasi.Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil
koperasi.Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan
koperasi yang kokoh dan beraakar.Koperasi Indonesia menggambarkan lambang
koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.Warna merah putih
menggambarkan sifat nasional koperasi.
Kedudukkan
koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada berbagai
tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi dalam
perekonomian nasional adalah sebagai berikut :
a. Membantu
meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
b. Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
c. Membantu
pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan
d. Membantu
usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat
e. Menyelanggarakan
kehidupan ekonomi secara demokratis
f. Membantu
pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
umumnya
g. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
2.1.
PERANAN KOPERASI DI NEGARA YANG SEDANG BERKEMBANG
Pembentukan
organisasi koperasi yang mandiri dan otonom telah diterima dengan alasan-alasan
sebagai berikut :
1.
Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi, mempunyai perusahaanyang
dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat
social/ekonomis dari kerja sama bagi kemanfaatan para anggotanya.
2.
Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersama, para anggota
memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan
jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan
dengan yang diperoleh di pasar umum atau disediakan Negara.
3.
Stuktur dasar dari tipe organisasi kopersi yang bersifat social ekonomis cukup
fleksibel untuk diterapkan pada berbagai kondisi social ekonomis tertentu.
4.
Para anggota yang termaksud golongan penduduk yang social ekonominya
“lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi
koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk
mengintegrasikan dirinya dalam proses pembangunan social ekonomis.
Usul-usul
mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi social Negara-negara yang
sedang berkembang, Konferensi Umum Internasional Labour Organization dan
International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang menyatakan dengan
tegas, bahwa :
1.
Pembentukan dan pertumbuhan kopersasi harus merupakan salah satu alat yang
penting bagi pembangunan ekonomi, social, dan budaya, serta kemajuan manusia di
Negara-negara sedang berkembang.
2.
Secara khusus, kopersai harus dididrikan dan dikembangkan sebagai sarana :
a.
untuk memperbaiki situasi ekonomi, social, dan budaya, dari mereka yang
memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk
mendorong semangat mereka untuk berprakasa.
b.
untuk meningkatkan sumber daya modal pribadi dan nasional melalui usaha-usaha
yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba dan pemanfaatan
kredit secara sehat.
c.
untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan
langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan
atas pembagian hasil usaha secara adil.
d.
untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor dan penciptaan
lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh.
e.
untuk memperbaiki kondisi social, dan menunjang pelayanan social
dibidang-bidang seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi.
f.
untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan teknik dari para anggotanya.
3.
Pemerintah-pemerintah, Negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan
melaksanakan suatu kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan
dorongan yang bersifat ekonomi, keuangan, teknik, hokum atau yang lain, tanpa
mempengaruhi kemandiriannya.
4.
a. Dalam menerapkan kebijakan semacam itu peril dipertimbangkan kondisi-kondisi
ekonomi dan social sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dimainkan
oleh koperasi dalam pembangunan Negara yang bersangkutan.
b.
Kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal
itu sesuai dengan cirri-ciri pokok koperasi.
5.
Kebijakan itu perlu selalu ditinjau dan disesuaikan dengan perubahan-perubahan
kebutuhan ekonomi dan social, dan dengan kemajuan teknologi.
6.
Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam
pelaksanaan pembangunan social/ekonomi.
a.
Pemerintah yang bersangkutan sebaiknya melibatkan kopersi atas dasar yang sama
seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi
nasional dan tindakan-tindakan pada umumnya.
b.
Seperti yang ditetapkan dalam pasal 7 dan pasal 9, ayat ( 1 ) yang
merekomendasikan bahwa kopersi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili
kepentingan koperasi anggotanya baik ditingkat local, regional maupun ditingkat
nasional.
2.2.
DAMPAK KOPERASI TERHADAP PROSES PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI
A.
Dampak Mikro dari suatu Koperasi
1.
Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya,
yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari
kegiatan-kegiatan kelompok koperasi. Jika pelayanan tersebut diterima oleh
anggota dapat :
a.
Menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan
produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar.
b. melakukan diversivikasi atau
spesialisasi dalam proses produksinya.
2.
Dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungann organisasi
kopersi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan social
dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi; pembentukan suatu
perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan
memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan
mereka.
B.
Dampak Makro dari Organisi Koperasi
Ada
4 kontribusi-kontribusi dalam beberapa bidang :
1.
Politik
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga kopersi yang diorganisasi secara demokratis.
2.
Sosial
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “social budaya”. Wadah ini sebagai
perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah
diharapkan akan bertitik tolak dari struktur social yang ada, dan akan
merangsang inovasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional
tanpa merusaknya.
3.
Ekonomi Sosial
Jika
koperasi berhasil meningkatkan pelayanannya secara efisiensi bagi para
anggotanya yang secara social ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan social.
4.
Ekonomi
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi :
a.
perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah
yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh
kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
b.
diversivikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari
bahan mentah.
c.
peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin,
dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.
peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui
pendidikan latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e.
transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan
kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui
pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f.
pengembangan pasar, perbaikan stuktur pasar, perilaku pasar dan prestasi pasar,
dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu
dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
2.3.
ASPEK-ASPEK POKOK KOPERASI DAN SISTEM EKONOMI
Ada
3 sistem ekonomi yang berbeda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang
terdapat dalam struktur pembuatan keputusan, struktur infomasi dan motivasi
pada perekonomian Negara-negara industri.
a.
sistem perekonomian swasta atau kapitalis, misalnya Amerika Serikat, Republik
Federasi Jerman, dan Negara-negara industri Barat lainnya termasuk Jepang.
b.
Sistem perekonomian sosialis yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik
Demokrasi Jerman dan Uni Soviet.
c.
Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia)
atau denagn pemiliakn Negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan
pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan
administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi dan atas berbagai
proses pembangunan.
2.4.
KOPERASI SEBAGAI SARANA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Jika
dilihat dari segi pandangan pemerintah yang mendukung pengembangan koperasi hal
tersebut tidak dianggap sebagai sasaran akhir dalam pengka melaksanakan
kebijakan pembangunan nasional. Ada 3 perbedaan penting mengenai koperasi
sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota
dan koperasi yang diawasi Negara:
1.
Koperasi sebagai sarana atau alat pemerintah, di mana pemerintah mempengaruhi
atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk
melaksanakan tigas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka
menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
2.
Koperasi dipertimbangkan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan
mencoba mempengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para
anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan
pembangunan
3.
Koperasi diawasi Negara, di mana pengaruh administrasi pemerintah secara
langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada
organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
2.5.
KONSEPSI PENGEMBANGAN KOPERASI
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi trediri atas:
a.
penggabungan-penggabungan secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk
menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi social
ekonomi dan budaya Negara-negara yang bersangkutan.
b.
menunjang pertumbuhan secara bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan
koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah yang bersifat instrumental bagi terciptanya berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan bertahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sbb :
1.
peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang
memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi
dan gerakan koperasi.
2.
fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi calon
anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk
orang-orang yang bertindak sebagai promoter-promotor usaha swadaya, yang
dipekerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3.
fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen
4.
perlakuan yang sama atau yang bersifat preferensi
5.
keringanan pembebasan pajak
6.
bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk
kasus-kasus tertentu
7.
peraturan-peraturan antitrust
8.
struktur-stuktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya.
Pertikaian
Konsepsi
Mereka
yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek
pembangunan di Negara yang sedang berkembang menghadapi tugas yang sulit untuk
menciptakan keserasian antara dua tujuan yang satu sama lain bertentangan :
Di
satu pihak, proyek-proyek pembangunan harus dapat mewujudkan pertumbuhan
ekonomi yang cepat.
Di
lain pihak, proyek-proyek tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap pola pengembangan suatu struktur social yang lebih baik
2.6.
SEBAB-SEBAB KEGAGALAN ORGANISASI KOPERASI
Kebijaksanaan
pada dasarnya beranggapan bahwa, jika persyaratan –persyaratan minimum itu
tidak dapat dipenuhi, maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat
diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah,sbb :
Prakarsa
untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dri pegawai dinas
pengembangan koperasi
Kemampuan
untuk memberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan
donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
Keterampilan
manajemen untuk untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh
pegawai-pegawai pemerintah.
Efisiensi
ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan
anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa, seperti
pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu,
audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya
Setelah
jangka waktu tretentu diharapkan, bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan
bantuan pemerintah itu dapat merubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang
berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
dapat berdiri sendiri.
Secara
sistematis persyratan-persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi,
yaitu
Hanya
menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentingan-kepentingan para anggota
Mendorong
para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas dan dalam
pengambiln putusan
Membiarkan
suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan
dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat
disesuaikan dengankepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
“Koperasi-koperasi
kesejahteraan” yang dapat menimbulkan masalah :
Menimbulkan
beban yang berat bagi pemerintah
Tidak
dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai
suatu lembaga administrasi
Menampung
semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memperhatikan keinginan dan
kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama
Tidak
merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan
2.7.
SARANA DAN CARA MENGGUNAKAN BANTUAN PEMERINTAH SECARA EFEKTIF
Secara
umum, dapat dikatakan bahwa dana-dana atau bantuan keuangan pemerintah dapat
diberikan secara efektif, apabila seluruh bantuan dititikberatkan pada
kegiatan-kegiatan yang bertujuan menciptakan persyaratan-persyaratan bagi
pertumbuhan ekonomi.
A.
Pengurangan Pengaruh Pemerintah Terhadap Koperasi yang Disponsori Pemerintah
Berbagai
kebijakan dan program yang diarahkan bagi perintisan dan dukungan koperasi
harus dirancang sesuai dengan suatu konsepsi yang konsisten secara teoritis dan
memenuhi syarat kelayakan dalam praktek. Dengan demikian, sekurang-kurangnya
akan terdiri atas tiga tahap de-ofisialisasi (pengurangan pengaruh pemerintah),
yaitu sbb:
Tahap
I
Mendukung
perintisan organisasi koperasi.Prioritas dalam tahap ini unntuk merintis
berdirinya koperasi dan perusahaan koperasi yang menurut ukuran, struktur dan
kemampuan manajemennya cukup mampu untuk memajukan para anggotanya secara
efisien fengan menawarkan barang/jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi
kepentingan dan tujuannya.Diharapkan bahwa hal ini dapat ditingkatkan dalam jangka
panjang oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap
II
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial
dan keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan
dikendalikan oleh Negara. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung perkembangan
sendiri koperasi kea rah tahap kemandirian dan otonomi , artinya bantuan
langsung, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian harus dikurangi.
Tahap
III
Perkembangan
koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang otonom.Setelah tahap-tahap
swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang semula disponsori Negara
dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi koperasi sekunder dan
tertier.Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan secara tidak langsung
melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui penggabungan yang
tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada organisasi koperasi.
B.
Pemusatan Perhatian pada Pengembangan Prakoperasi
Persysaratan-persyaratan
bagi terbantuknya dan pertumbuhan koperasi, yaitu sbb:
Terdapat
sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan
sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.Mereka memiliki
gagasan-gagasan konkrit mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang
sesuai untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.Terdapat
keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, yang dapat
diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.Mereka menganggap pembentukan koperasi
adalah alternative terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.Mereka bersedia
untuk bekerja sama dan membentuk satu kelompok koperasi.Mereka cukup
termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaann
koperasi dan untuk terlabih dahulu memberikan kontribusinya yang bersifat
pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.Tidak ada kaidah
tradisional maupun ketentuan dan peraturan hokum yang menghalangi suatu
organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu
inovasi terhadap lingkungan setempat.
Usaha-usaha
secara langsung untuk membantu pengambangan koperasi dari bawah harus dilakukan
dengan menyediakan landasan perundang-undangan dan mekanisme administrasi yang
sesuai dengan usaha untuk menunjang perkembangan prakoperasi.Sesuai dengan
kebijakan ini sebaliknya pemerintah memusatkan perhatiannya pada usaha-usaha
yang membantu mempersiapkan landasan bagi pengembangan koperasi dan menciptakan
suatu iklim di mana koperasi dapat tumbuh atas kekueatannya sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Rantai
memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.Lima gigi roda
menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.Padi dan kapas
menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.Timbangan
menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.Bintang
dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.Pohon
beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang
kokoh dan beraakar.Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang
menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.Warna merah putih menggambarkan sifat
nasional koperasi.
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, manajerial dan
keuangan secara langsung dari organisasi-organisasi pemerintah dan dikendalikan
oleh Negara. Perkembangan koperasi selanjutnya sebagai organisasi mandiri yang
otonom.Setelah tahap-tahap swadaya dan otonom berhasil, koperasi-koperasi yang
semula disponsori Negara dapat meneruskan perkembangannya sebagai organisasi
koperasi sekunder dan tertier.Perkembangan selanjutnya dapat ditingkatkan
secara tidak langsung melalui kondisi pokok yang sebenarnya diciptakan melalui
penggabungan yang tepat berbagia instrument kebijakan yang berorientasi pada
organisasi koperasi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar