Perusahaan
multinasional pertama muncul pada 1602 yaitu Perusahaan Hindia Timur Belanda yang merupakan
saingan berat dari Perusahaan Hindia Timur Britania. Perusahaan
multinasional atau PMN adalah perusahaan yang berusaha di
berbagai Negara: perusahaan ini biasanya sangat besar. Atau PMN merupakan sebuah perusahaan yang berbasis di satu negara (Negara Induk) dan memiliki kegiatan produksi dan pemasaran di satu atau lebih negara asing (Negara Tuan Rumah). Perusahaan seperti ini
memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di berbagai negara.
Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global. Perusahaan
multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara.
Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh
ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial
yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.Karena
jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara
sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas
mereka dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas
eknomi lainnya di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan
distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti
potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau
standar pekerja dan lingkungan yang memadai. PMN seringkali memanfaatkan subkontraktor untuk memproduksi barang
tertentu yang mereka butuhkan.
Contoh Perusahaan Mutinasional :
PT Unilever Indonesia
Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V.
Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di
Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie
dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van
Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan
dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Dengan akta
No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980,
nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang
dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama
perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui
oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23
Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998
Tambahan No. 39.
Perusahaan
mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981. Pada Rapat Umum Tahunan
perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan
saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp
10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang
dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui
oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003. Perusahaan bergerak dalam bidang
produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari
susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Pada tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan
perjanjian dengan PT Anugrah Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru
yakni PT Anugrah Lever (PT AL) yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan,
pemasaran dan penjualan kecap, saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang
Bango, Parkiet dan Sakura dan merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada
PT Al. Pada tahun 2007, PT
Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani perjanjian bersyarat
dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra) sehubungan
dengan pengambilalihan industri minuman sari buah melalui pengalihan merek
“Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke Unilever. Perjanjian telah terpenuhi
dan Unilever dan Ultra telah menyelesaikan transaksi pada bulan Januari
2008.